Category Archives: Pendidikan Kesetaraan
PKBM TUNAS PRATAMA KOTA BLITAR MEMBUKA PENDAFTARAN WARGA BELAJAR PROGRAM KEJAR PAKET C (Setara SMA), KEJAR PAKET B (Setara SMP), dan KEJAR PAKET A (Setara SD)
Syarat Pendaftaran
SYARAT ADMINISTRASI A. PAKET C (SETARA SMA) 1. Fotocopy Ijazah SMP/MTs/Paket B 2. Fotocopy SKHUN SMP/MTs/Paket B 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Fotocopy KTP atau Fotocopy Akta Kelahiran 5. Fotocopy Raport (bagi yang memiliki/pindahan sekolah) 6. Pas Foto 3x4 Hitam Putih (6 lembar) 7. Pas Foto 3x4 Berwarna (6 lembar) 8. Formulir Pendaftaran (Diambil di Kantor) B. PAKET B (SETARA SMP) 1. Fotocopy Ijazah SD/MI/Paket A 2. Fotocopy SKHUN SD/MI/Paket A 3. Fotocopy Kartu Keluarga 4. Fotocopy KTP atau Fotocopy Akta Kelahiran 5. Fotocopy Raport (bagi yang memiliki/pindahan sekolah) 6. Pas Foto 3x4 Hitam Putih (6 lembar) 7. Pas Foto 3x4 Berwarna (6 lembar) 8. Formulir Pendaftaran (Diambil di Kantor) C. PAKET A (SETARA SD) 1. Fotocopy Kartu Keluarga 2. Fotocopy KTP atau Fotocopy Akta Kelahiran 3. Pas Foto 3x4 Hitam Putih (6 lembar) 4. Pas Foto 3x4 Berwarna (6 lembar) 8. Formulir Pendaftaran (Diambil di Kantor) Fasilitas 1. Modul Pembelajaran Online (E-Book) 2. Ruang Kelas Belajar Nyaman 3. Try Out Ujian Nasional (1 kali) 4. Dapat mengikuti berbagai program pelatihan dan pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan lembaga 5. Buku Tulis Waktu Belajar : Selasa dan Rabu pkl. 18.30 s/d 21.00 wib Lokasi SMK ANGKATAN 45 KOTA BLITAR Jl. Diponegoro No.48 Bendogerit - Sananwetan - Kota Blitar Alamat Kantor : Perumahan GKR Blok G No.3 Sananwetan Kota Blitar email : tunaspratamapkbm@gmail.com Waktu Pendaftaran Jam Kerja : Senin-Jum'at pkl. 10.00 - 16.00 wib Info lebih lanjut Hubungi Official : 0821-2551-7557 (Jam Kerja) "PKBM TUNAS PRATAMA, Bersama Masyarakat PKBM Hebat - Bersama PKBM Masyarakat Hebat" Mitra Kerja PKBM Tunas Pratama 1. Dinas Pendidikan Kota Blitar 2. LPKA Kelas II Blitar 3. Wana Wisata Kaloka Forest Park 4. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNISBA Blitar 5. SMK ANGKATAN 45 KOTA BLITAR 6. SMK PGRI 3 KOTA BLITAR 7. LPQ Ta'limiyah Wa Tahfizh Al-Qur'an LPQ Dzikrul Qur'an Ponpes Bustanul Muta'alimatKota Blitar 8. ASIDEWI (Asosiasi Desa Wisata Indonesia) 9. Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar 10. Dewan Kesenian Kabupaten Blitar
Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan pintu masuk bagi praktisi homeschooling yang ingin mengintegrasikan pendidikan anak-anaknya dengan sistem pendidikan nasional yang diterapkan di Indonesia.
Pendidikan kesetaraan meliputi program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMA. Definisi setara adalah “sepadan dalam civil effect, ukuran, pengaruh, fungsi, dan kedudukan.”
Ketentuan mengenai kesetaraan ini diatur dakan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26, ayat (6):
“Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”
Paket-paket pendidikan kesetaraan dirancang untuk peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup, dan warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Departemen Pendidikan Nasional telah menetapkan tiga pilar kebijakan Pembangunan Pendidikan beserta indikator kinerja kuncinya. Ketigapilar kebijakan tersebut adalah:
- Pemerataan dan perluasan akses pendidikan,
- Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan
- Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.
Untuk perluasan akses pendidikan non-formal kesetaraan, pemerintah telah membentuk Direktorat Pendidikan Kesetaraan yang tadinya berupa sub – direktorat pada Direktorat Pendidikan Masyarakat, dikukuhkan melalui Program pendidikan kesetaraan telah berperan penting dan sangat signifikan dalam memberikan layanan pendidikan bagi mereka yang putus sekolah, anak-anak yang kurang mampu, anak-anak dari etnis minoritas, anak-anak di daerah terpencil, anak-anak jal Baca Selanjutnya